Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku Senin (28/11/2016). Undang-Undang ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Di dalam UU ITE yang telah direvisi dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Iklan Rokok Bebas Aditif/ Alami Diperingatkan

Tiga produsen tembakau, ITG Merek LLC, Santa Fe Natural Tobacco Company Inc, dan Sherman 1400 Broadway NYC Ltd, menyatakan bahwa rokok mereka "aditif bebas" dan / atau "alami". Namun, US Food and Drug Administration (FDA) menyatakan bahwa pelabelan yang berisi istilah-istilah ini menyesatkan kepada konsumen. Pada tanggal 27 Agustus, agensi mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan bahwa mereka melanggar bagian 911 dari Federal Food, Drug, dan Kosmetik Act (FD & C Act).
Bau Busuk Abraham Samad

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sedang dirundung berbagai masalah. Mulai dari tuduhan melobi politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk bisa menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo, sampai dituding sering bertemu dengan Puteri Indonesia Elvira Devinamira di sebuah apartemen di Jakarta. Samad semakin pusing ketika muncul foto syur dirinya dengan Elvira. Terakhir, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen oleh Feriyani Lim. Dalam dugaan ini, Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Teror Terhadap Pegawai KPK
Kliping 2 Kompasiener Seputar Teror KPK:
Budi Gunawan Menang Praperadilan, Bagaimana Nasib Penyidik KPK Kombes Endang Tarsa
Awalnya, para pengacara Budi Gunawan (BG) optimis mampu menghadirkan 2 penyidik aktif KPK untuk membuka borok penyidikan kasus BG. Mereka optimis, dengan dibukanya borok penyidikan kasus BG di pengadilan, hakim akan mengabulkan permohonan gugatan dengan membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Sayangnya, hingga waktu yang ditunggu-tunggu hingga sidang usai, 2 penyidik aktif KPK yang telah dijanjikan oleh pengacara BG tak bisa hadir.Kapal-kapal Nelayan Indonesia Dibakar Negara Tetangga
Presiden Joko Widodo menyatakan di era pemerintahan sekarang, kebijakan pengamanan wilayah laut akan lebih keras. RI-1 mengizinkan TNI AL menenggelamkan kapal asing yang beroperasi tanpa izin. "Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," kata presiden di Istana Negara.
Presiden meyakini sikap keras itu akan memicu kalkulasi negara tetangga untuk ikut menjaga warga negara masing-masing agar tidak sembarangan memasuki wilayah Indonesia. "Jadi rame nanti negara lain," kata Jokowi berseloroh.
Indonesia memiliki payung hukum yang kuat untuk menenggelamkan kapal-kapal asing ilegal pencuri ikan, pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan. Ayat 1 pasal tersebut "berbunyi :"Kapal Pengawas Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Indonesia harus punya keberanian menegakkan kedaulatan otoritas maritim Indonesia dengan ketegasan penangkapan kapal ilegal fishing, sebab negara tetangga juga memberlakukan ketagasan terhadap nelayan Indonesia yang tersesat di laut tetangga. Banyak kasus perahu nelayan Indonesia ditangkap dan dieksekusi oleh pemerintah Australia, Malaysia dan Papua Nugini.
Langkah Menteri Susi Menghentikan Pencurian Ikan Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa kapal-kapal asing masih menangkap sumber daya ikan di sejumlah kawasan perairan Indoensia seperti di perairan sekitar Maluku, Sumatera, dan Samudera Hindia. Ia mengemukakan bahwa fakta tersebut membuatnya sedih dan mengajak para pengusaha Indonesia untuk bisa lebih mandiri.
Pada hari ini (3/10/14) Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal ikan besar berkapasitas 30 gross ton yang beroperasi di perairan Indonesia. Langkah itu diambil karena kapal-kapal besar tersebut telah merugikan negara. "Senin ini keputusan menteri terkait moratorium kapal keluar, sambil saya bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta," ujar Susi di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.
Pada hari ini (3/10/14) Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal ikan besar berkapasitas 30 gross ton yang beroperasi di perairan Indonesia. Langkah itu diambil karena kapal-kapal besar tersebut telah merugikan negara. "Senin ini keputusan menteri terkait moratorium kapal keluar, sambil saya bertemu Presiden Joko Widodo di Jakarta," ujar Susi di kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat, kemarin.
Fakta Pelaku Bocor
Debat calon presiden bertemakan politik luar negeri dan
ketahanan nasional. Namun kata kunci yang sering diucapkan Prabowo adalah BOCOR.
Visi Prabowo
Subianto yang akan mengurangi kebocoran anggaran sangat
tidak relevan. Malah, harusnya Prabowo bertanya kepada cawapresnya, Hatta Rajasa
yang merupakan mantan menteri koordinator perekonomian dan para anggota koalisi
yang juga bagian dari pelaksana pemerintahan yang oleh Prabowo Subianto dianggap
bocor.Batas Usia Pensiun PNS Berubah Menjadi 58 tahun
Surat ini mengutip Pasal 87 ayat (1) c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditentukan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas
usia pension, yaitu:
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
1). 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
ditentukan, bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap
jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
- Jabatan eselon Ia Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
- Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan eselon II setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan eselon III setara dengan jabatan Administrator;
- Jabatan eselon IV setara dengan jabatan Pengawas;
- Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Tanpa Melalui Perpanjangan
Menurut
surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP)
pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan
pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat
structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui
mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam
hal terdapat PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan
Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal eselon I
dan eselon II) belum berusia 60 tahun tetapi keputusan pemberhentian
dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena batas usia pension 56
tahun atau lebih, dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung
mulai akhir Januari 2014, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 tahun;
- Apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 tahun;
- Apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
Dalam
hal terdapat PNS yang telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
karena mencapai batas usia pensiun 56 tahum atau lebij, dan
pemberhetiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014
dan seterusnya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila keputusan pemberhentinanya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
- Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima tetapi tidak bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan mengajukan pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
- Dalam hal terdapat PNS yang sebelumnya menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pension, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
DOWNLOAD Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
- Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pad saat akan mencapai batas usia pensiun 58 tahun;
- Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bahan Haram Pada Produk Farmasi
Obat
adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan
farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat
lebih dari 2 sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan
obat kini semakin maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari
akan kandungan bahan obat yang ada dipasaran.
Sumber bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam. Bisa
berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari
virus yang dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia.
Jusuf Kalla: Century, Skandal Perampokan Sistemik
Saya ingin berikan pendapat tentang latar belakang krisis yang terjadi tahun 2008 lalu. Pada waktu itu, krisis yang terjadi adalah krisis ekonomi Amerika, bukan krisis Indonesia. Tentu dampaknya adalah kepada ekonomi Amerika, sehingga impor mereka menjadi sulit dari China. Dan, inilah kemudian menurun dan berdampak pada ekonomi kita. STUDI KASUS BANK CENTURY
Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan dalam kapasitas
penanganan pembekuan aset pemilik Bank Century, Robert Tantular yang ada
di negara tersebut saat ini dia belum menerima
Mutual Legal Assistance (MLA) yang dikirim untuk pemerintah Swiss
terkait aset Century yang parkir di bank negara tersebut.Bagaimana Status Wapres Boediono Ke Depan?
Banyak yang mempersalahkan kenapa pemeriksaan Boediono sebagai saksi dalam kasus bailout Bank Century di
Kantor Wakil Presiden? Saya pikir ini bukan sebagai perlakuan istimewa dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor Boediono digunakan KPK sebagai tempat
pemeriksaan dengan alasan untuk mempercepat proses tidak masalah, yang penting subtansinya dari pemeriksaan.
Abraham Samad mengatakan: "Kami melihat bahwa tugas Wapres, tugas kenegaraan Presiden, serta
protokoler itu agak tidak memungkinkan. Kalau kami menunggu kesiapan
protokoler Wapres, serta kesiapan Pak Boediono sendiri itu agak jauh,
lambat ya". Dengan dalih untuk mengantisipasi kecepatan itu, KPK berinisiatif memeriksa Boediono di kantor Wapres. Jadi pemeriksaan yang
dilakukan di kantornya, tidak di gedung KPK itu tidak termasuk layanan
istimewa seorang Wakil Presiden RI.
Ada yang lebih menarik dibanding permasalahan tempat pemeriksaan Boediono yaitu bagaimana nasib Wapres kita tersebut kedepan?
Flo Istri Piyu Ternyata Selingkuhan Adiguna Sutowo selama 3 tahun
Polisi sudah memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo, Selasa (19/11/2013) malam, terkait kasus perusakan di rumah istri keduanya, Vika Dewayani di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaan itu Adiguna mengakui bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu. Flo merupakan tersangka utama dalam kasus ini.
Lebih lengkap Klik
Langganan:
Postingan (Atom)










