. Fakta Pelaku Bocor

Fakta Pelaku Bocor



Debat calon presiden bertemakan politik luar negeri dan ketahanan nasional. Namun kata kunci yang sering diucapkan Prabowo adalah BOCOR. Visi Prabowo Subianto yang akan mengurangi kebocoran anggaran sangat tidak relevan. Malah, harusnya Prabowo bertanya kepada cawapresnya, Hatta Rajasa yang merupakan mantan menteri koordinator perekonomian dan para anggota koalisi yang juga bagian dari pelaksana pemerintahan yang oleh Prabowo Subianto dianggap bocor.


Kalau Hatta mau mengatasi kebocoran ekonomi mengapa harus menunggu menjadi wakil presiden terlebih dahulu, bukankah selagi jadi menteri para petinggi pendukung Koalisi Prabowo-Hatta lebih berwenang ambil peran mengatasi kebocoran.
Tampaknya anggota koalisinya sudah akrab dengan praktek aksi bocor, alih-alih mengatasi kebocoran tampaknya merekalah yang patut diduga membocorkan kekayaan Negara dengan sederet kasus:
 
Hatta Rajasa Dilaporkan KPK Terkait Bocoran Sektor Migas

Hatta Rajasa
Sejumlah orang yang tergabung dalam Solidaritas Kerakyatan Khusus Migas melaporkan Hatta Rajasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/6/2014). Hatta dilaporkan dalam kedudukannya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian terkait dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).

"Kami ingin menyampaikan kasus migas merusak bangsa ini, di mana Hatta dan Chalid terlibat, KPK harus mengungkap kasus ini. Tugas KPK harus menyelidiki," kata Ferdinand Hutahayan saat menyerahkan sejumlah dokumen kepada perwakilan dari KPK, di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin siang.

 
Saat melapor, Ferdinand menyerahkan sejumlah dokumen yang disimpan dalam map berwarna cokelat. Dia mengaku, dokumen itu merupakan bukti sementara dan akan dilengkapi jika KPK masih kekurangan bahan laporan.

 
Ferdinand pun menyatakan, Hatta dan Riza Chalid turut membuat ekonomi biaya tinggi. Sebab, Indonesia tak membangun kilang minyak dan malah terus mengimpor bahan bakar minyak.

"Mafia migas membuat harga BBM lebih mahal dari seharusnya. Pengeluaran rakyat dan pemerintah untuk anggaran BBM jadi lebih mahal. Termasuk BBM untuk mobil operasional KPK memburu koruptor," sebut dia.

 

Ferdinand pun menegaskan, jika KPK berhasil membasmi mafia migas, maka uang rakyat yang dihemat. Sebab, Ferdinand mengatakan, kelompok mafia migas berhasil meraup untung Rp100 miliar per hari atau setara Rp36 triliun per tahun. "Itu setara dengan secara gratis negara membagikan 50 ribu unit rumah tipe 36 setiap tahun," jelas dia. (1)



Anis Matta Menerima Bocoran Rp 1,9 miliar

Anis Mata
Anis Matta, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terlibat dalam penggarapan proyek pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2012-2013, halite diungkapkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal itu tercantum dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq.
Anis Matta menerima komisi Rp 1,9 miliar dari Fathanah atas perintah Luthfi terkait kuota impor benih kopi. Uang sebesar Rp 1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yudi Setiawan. Jaksa Avni menyatakan, Anis Matta mendapat uang itu karena jabatannya selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekretaris Jenderal PKS. (2)



Suryadharma Ali Bocorkan Dana Haji Rp 2,3 T

Suryadarma Ali
Suryadharma Ali Ketua Umum PPP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penggunaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2012-2013.


Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali.


Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, penyampaian LHA kepada KPK tersebut mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang terkait dengan SDA.

“Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Agus melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (26/5/2014).


Agus mengatakan, jika PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK, hal tersebut berarti ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi dalam jumlah besar. 
Menurutnya, nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma mencapai miliaran rupiah.


Agus juga menyampaikan, banyak LHA yang diserahkan PPATK berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Beberapa LHA, lanjutnya, didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.


Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.




Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kemungkinan Suryadharma dijerat dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. “Belum ada informasi itu,” ucap Johan.

Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. (3)




MS Kaban Meminta Bocoran dari Anggoro $.10.000

MS Kaban
Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban disebut menerima sejumlah uang dari pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Uang itu diterima Kaban terkait pengajuan pengesahan anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kementerian Kehutanan RI tahun 2007. Salah satu program tersebut adalah proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar.

Hal ini terungkap dalam dakwaan Anggoro yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Jaksa menjelaskan, setelah rancangan pagu bagian anggaran program tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), MS Kaban mengirim SMS kepada Anggoro. SMS itu berisi, "skrg merapat saja ke rmh dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb."

"Atas permintaan tersebut, terdakwa pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah 15ribu dollar AS dan diberikan ke MS Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan," ujar Jaksa Andi Suharlis.

Kemudian, pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan uang pada Kaban sebesar 10 ribu dollar AS. Pemberian uang itu juga setelah adanya permintaan Kaban melalui telepon kepada Anggoro. (4)




Perusahaa Ical Menikmati Bocoran APBN Rp 155 miliar Terkait Lapindo

Masih melekat kuat di ingatan masyarakat Indonesia, terutama warga Kabupaten Sidoarja, Jawa Timur tentang peristiwa semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. Bagaimana tidak, kesalahan akibat segelintir orang itu masih menginggalkan duka mendalam bagi korban sampai saat ini.


Kesalahan prosedural dalam proses pengeboran minyak dan gas bumi perusahaan Aburazal Bakrie itu menenggelamkan kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta mempengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.


Masyarakat adalah korban yang paling dirugikan dari peristiwa tersebut. Mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Lapindo sangat sering mengingkari perjanjian – perjanjian yang telah disepakati bersama dengan para korban.


Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 155 miliar dari APBN untuk Lapindo. Angka ini lebih besar dari anggaran untuk penanganan bencana nasional sendiri. Pemerintah tak seharusnya mengeluarkan dana sebesar ini, cukup minta pertanggungjawab Ical selaku pemilik PT Lapindo Berantas. Hal yang sangat mencederai rasa keadilan.(5)



  1. KOMPAS-Diduga Salah Kelola Migas, Hatta Rajasa Dilaporkan ke KPK
  2. BARANEWS - MenkumHAM: Bila Terbukti Anis Dapat Rp 1,9 M, PKS Bisa Dibubarkan
  3. TEMPO - Suryadharma Ali Tersangka Korupsi Haji
  4. INILAH - MS Kaban Kembali Disebut Dalam Tuntutan Anggoro
  5. MERDEKA -Pemerintah Total Gelontorkan Rp 6,2 triliun Untuk Lapindo 


Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...