. Perlindungan Terhadap Anak

Perlindungan Terhadap Anak

Meskipun sudah diterbitkan peraturan yang memberikan jaminan untuk melindungi anak, namun fakta membuktikan bahwa peraturan tersebut belum dapat melindungi anak Indonesia dari tindakan kekerasan. Hal ini dapat kita lihat bahwa kekerasan yang terjadi terhadap anak tiap tahun mengalami peningkatan. 
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 
Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Pengertian Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Di Amerika SerikatPusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mendefinisikan penganiayaan anak sebagai setiap tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak:pengabaiankekerasan fisikpelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
Yurisdiksi yang berbeda telah mengembangkan definisi mereka sendiri tentang apa yang merupakan pelecehan anak untuk tujuan melepaskan anak dari keluarganya dan/atau penuntutan terhadap suatu tuntutan pidana. Menurut Journal of Child Abuse and Neglect, penganiayaan terhadap anak adalah "setiap tindakan terbaru atau kegagalan untuk bertindak pada bagian dari orang tua atau pengasuh yang menyebabkan kematian, kerusakan fisik serius atau emosional yang membahayakan, pelecehan seksual atau eksploitasi, tindakan atau kegagalan tindakan yang menyajikan risiko besar akan bahaya yang serius". Seseorang yang merasa perlu untuk melakukan kekerasan terhadap anak atau mengabaikan anak sekarang mungkin dapat digambarkan sebagai "pedopath".

Apa yang dimaksud Perlindungan Anak? 
UNICEF menggunakan istilah 'perlindungan anak' untuk merujuk mencegah dan merespon terjadinya kekerasan, eksploitasi dan pelecehan terhadap anak-anak - termasuk komersial eksploitasi seksual, perdagangan, pekerja anak dan praktek-praktek tradisional yang berbahaya, seperti alat kelamin perempuan
mutilasi / pemotongan dan pernikahan anak. 

Program perlindungan anak UNICEF juga menargetkan anak-anak yang unik rentan terhadap pelanggaran tersebut, seperti seperti ketika hidup tanpa pengasuhan, dalam konflik dengan hukum dan dalam konflik bersenjata. Pelanggaran hak anak atas perlindungan berlangsung di setiap negara dan besar, kurang diakui dan kurang dilaporkan hambatan untuk kelangsungan hidup dan perkembangan anak. 

Selain menjadi pelanggaran hak asasi manusia. anak-anak mengalami kekerasan, eksploitasi, kekerasan dan penelantaran berada pada risiko kematian, fisik yang buruk dan mental kesehatan, infeksi HIV / AIDS, masalah pendidikan, perpindahan, tunawisma, menggelandang dan miskin keterampilan orangtua di kemudian hari.

Dalam laporan Global ILO  Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa diperkirakan ada sekitar 126 juta anak usia 5-17 diyakini terlibat dalam sebuah pekerjaan berbahaya,termasuk anak pekerja rumah tangga. Lebih dari 1 juta anak di seluruh dunia yang dipenjara oleh penegak hukum.

Membangun Lingkungan Untuk Perlindungan Anak
Membangun lingkungan perlindungan anak yang protektif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja akan tetapi seluruh komponen masyarakat guna membantu mencegah dan menanggapi kekerasan, penyalahgunaan dan eksploitasi melibatkan delapan komponen penting:

Pemerintah perlu melakukan regulasi penguatan komitmen dan kapasitas untuk memenuhi hak anak untuk perlindungan; mensosialisasi pembentukan dan penegakan undang-undang yang memadai; mengatasi kasus berbahaya, mencegah kebiasaan buruk masyarakat dan praktik penyimpangan yang terjadi. Perlu pula Media menfasilitasi diskusi terbuka mendorong masalah perlindungan anak.

Kunci Keberhasilan Program Perlindungan Anak
  • Memastikan bahwa keputusan pemerintah semakin dipengaruhi oleh pengetahuan yang lebih baik dan kesadaran hak perlindungan anak dan meningkatkan Data dan analisis tentang isu-isu perlindungan anak.
  • Mendukung legislatif yang efektif dan penegakan Sistem - bersama dengan meningkatkan perlindungan dan kapasitas respon - untuk melindungi anak-anak dari semua bentuk penyalahgunaan, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan, termasuk pekerja anak eksploitatif.
  • Meningkatkan mekanisme untuk melindungi anak-anak dari dampak konflik bersenjata dan bencana alam.
  • Mengatasi sistem peradilan nasional untuk memastikan bahwa mekanisme di tempat untuk memberikan perlindungan untuk anak-anak dan remaja sebagai korban, saksi dan pelaku.
  • Mengurangi jumlah anak yang terpisah dari keluarga mereka dan kapasitas nasional penguatan untuk menjamin akses keluarga miskin terhadap pelayanan dan jaring pengaman diperlukan untuk melindungi dan merawat anak mereka.


Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...