. STUDI KASUS BANK CENTURY

STUDI KASUS BANK CENTURY

Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan dalam kapasitas penanganan pembekuan aset pemilik Bank Century, Robert Tantular yang ada di negara tersebut saat ini dia belum menerima Mutual Legal Assistance (MLA) yang dikirim untuk pemerintah Swiss terkait aset Century yang parkir di bank negara tersebut.

MLA ini belum diterima, dan dana US$ 156 juta masih sengketa dan belum bisa dibekukan oleh otoritas Swiss padahal aset Century yang terdapat di bank di Swiss saat ini berjumlah US$ 156 juta dari US$ 220 juta, setiap saat bisa saja hangus.


Masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar negri melalui penerbitan Obligasi bodong.

DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya 6,7 trilyun.

Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan deposan – deposannya tidak lari gagal.

Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.

Selengkapnya Klik

Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...