Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan dalam kapasitas
penanganan pembekuan aset pemilik Bank Century, Robert Tantular yang ada
di negara tersebut saat ini dia belum menerima
Mutual Legal Assistance (MLA) yang dikirim untuk pemerintah Swiss
terkait aset Century yang parkir di bank negara tersebut.
Masalah di Bank Century disebabkan lemahnya Bank Indonesia
mengawasi pengoperasian perbankan nasional, sehingga merugikan keuangan
Negara. BI dinilai lalai dalam pengawasan, sehingga direksi dan pemilik
Bank Century sejak 2005 leluasa melarikan dana milik nasabah ke luar
negri melalui penerbitan Obligasi bodong.
DPR merasa dilangkahi pemerintah, karena pemerintah dan DPR
hanya bersepakat mengeluarkan dana rekap sebesar 1,3 Trilyun, nyatanya
6,7 trilyun.
Pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui LPS tidak
memiliki konsep yang jelas dan akan menimbulkan kerugianyang cukup
besar.Dana yang dikeluarkan LPS dalam upaya penyehatan Century yang
mencapai Rp. 6,77 Trilyun dapat dipastikan tidak akan bisa kembali. Dan
akan menimbulkan kerugian yang besar, artinya upaya LPS memperetahankan
deposan – deposannya tidak lari gagal.
Saat ini muncul dugaan dana rekap Bank Century bukan hanya 6,7 trilyun tetapi mencapai hingga 9 Trilyun.
Selengkapnya Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar