Presiden SBY menunjukan ketegasannya untuk kepentingan nasional ke depan dengan menyetujui larangan ekspor semua bijih mineral mentah dari Indonesia. Indonesia sebagai pemasok sumber daya alam terbesar dunia, menghentikan
semua ekspor bijih mineral mentah sebagai upaya mempromosikan pengolahan
domestik. Langkah yang dikhawatirkan mengancam industri dunia.
Biji Nikel |
Penghentian ekspor bijih nikel ini bisa memicu guncangan terbesar dalam industri nikel global selama lebih dari lima tahun terakhir, terutama bagi pabrik-pabrik baja stainless yang membuat semua barang mulai dari peralatan dapur hingga mobil dan bangunan – sebagai pihak yang akan paling keras terkena dampak kebijakan Indonesia.
Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba), para pengusaha minerba dilarang melakukan ekspor mineral mentah. Mereka juga diwajibkan membangun smelter (pengolahan) di dalam negeri. Namun sejak disahkan tahun 2009, rencana menjalankan amanat UU tersebut baru bakal diterapkan tahun depan. Mulai 12 Januari 2014, pemerintah meminta semua pengusaha minerba sudah wajib mematuhi UU No 4 Tahun 2009.
Lewat sebuah kebijakan ekonomi yang paling jauh jangkauannya sejak menjabat hampir sepuluh tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyetujui larangan ekspor bijih mineral.
Menanggapi sikap tegas pemerintah tersebut,
para pengusaha pun kelimpungan. Tidak siap jika barang mentah tidak
boleh lagi diekspor. Mereka mengatakan, usaha tambang bakal “gulung
tikar”. Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengklaim,
potensi kehilangan dari pelarangan ekspor mereka mencapai US$ 4 miliar
dan ada 800 ribu tenaga kerja terancam dirumahkan.
Tapi melalui perubahan di detik-detik terakhir, ia memperlunak kebijakan dengan memperbolehkan ekspor tembaga, bijih besi, timbal dan seng yang terkonsentrasi, memberi penangguhan bagi raksasa tambang Amerika Freeport-McMoRan Copper & Gold serta Newmont Mining Corp, yang keduanya memproduksi 97 persen tembaga Indonesia.
Tak ada keringangan semacam itu yang ditawarkan kepada industri bauksit dan nikel, menciptakan awan gelap bagi masa depan perusahaan tambang nikel milik pemerintah PT Aneka Tambang (Antam) serta ratusan penambang kecil lainnya.
“Mineral yang harus diolah untuk disempurnakan sebelum diekspor adalah bauksit, nikel, timah, kromium, emas dan perak karena mereka tidak punya produk antara,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal batubara dan mineral di kementerian.
Tapi melalui perubahan di detik-detik terakhir, ia memperlunak kebijakan dengan memperbolehkan ekspor tembaga, bijih besi, timbal dan seng yang terkonsentrasi, memberi penangguhan bagi raksasa tambang Amerika Freeport-McMoRan Copper & Gold serta Newmont Mining Corp, yang keduanya memproduksi 97 persen tembaga Indonesia.
Tak ada keringangan semacam itu yang ditawarkan kepada industri bauksit dan nikel, menciptakan awan gelap bagi masa depan perusahaan tambang nikel milik pemerintah PT Aneka Tambang (Antam) serta ratusan penambang kecil lainnya.
“Mineral yang harus diolah untuk disempurnakan sebelum diekspor adalah bauksit, nikel, timah, kromium, emas dan perak karena mereka tidak punya produk antara,” kata Sukhyar, Direktur Jenderal batubara dan mineral di kementerian.
Masih belum jelas
Larangan yang sudah direncakan sejak lama itu diharapkan bakal meningkatkan keuntungan Indonesia yang kaya mineral dengan memaksa para penambang untuk memproses bijih mereka sebelum dieskpor. Tapi para pejabat cemas kebijakan itu dalam jangka pendek akan memperbesar defisit transaksi berjalan yang telah merusak kepercayaan investor dan membuat mata uang rupiah babak belur.
Indonesia juga dikenal sebagai eksportir terbesar dunia untuk timah halus dan batubara termal serta tuan rumah bagi perusahaan tambang emas terbesar dunia sekaligus tambang tembaga nomor lima terbesar dunia. Ekspor mineral pada tahun 2012 total bernilai 10,4 milyar dollar, sekitar lima persen dari total nilai ekspor Indonesia, demikian menurut catatan Bank Dunia.
Perubahan kebijakan di menit-menit terakhir yang dibuat Yudhoyono secara signifikan menurunkan persyaratan minimum untuk pengolahan tembaga, mangan, timah, seng dan bijih besi untuk dioleh dalam bentuk konsentrat. Tapi bagaimanapun, para pejabat mengatakan bahwa ekspor dalam bentuk seperti itu hanya akan diperbolehkan hingga 2017.
Lewat perubahan kebijakan itu, 66 perusahaan yang meliputi Freeport dan Newmont, akan diperbolehkan untuk melanjutkan ekspor ”mineral yang telah diproses” karena mereka telah memberikan jaminan kepada pemerintah bahwa mereka akan segera membangun pabrik pengolahan yang disyaratkan pemerintah.
“Selama mereka bisa memenuhi persyaratan, Freeport serta puluhan perusahaan tambang nasional lainnya masih diperbolehkan untuk mengekspor,” kata Menteri Industri M.S. Hidayat.
Informasi detail mengenai aturan baru ini diharapkan bakal diumumkan pekan ini.
Perusahaan-perusahaan yang kelihatannya akan paling terkena dampak dari larangan itu adalah perusahaan nikel dan bauksit yang jumlahnya ratusan.
Hentikan pengiriman
Sesaat setelah larangan itu berlaku,. Freeport menghentikan ekspor tembaga dan mengatakan tidak akan melanjutkan ekspor hingga ada kejelasan mineral apa saja yang bisa dikirim ke luar negeri.
Pimpinan Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengatakan, ia percaya bahwa perusahaannya akan diperbolehkan melanjutkan pengiriman tembaga konsentrat, namun mereka masih menunggu konfirmasi dari pemerintah.
Freeport Indonesia yang menghasilkan 73 persen dari total pangsa pasar tembaga, sejak 15 Desember lalu menghentikan hasil tambang mereka dari Papua, demikian dinyatakan pejabat serikat buruh perusahaan tersebut Virgo Solossa.
Juru bicara perusahaan tersebut mengatakan Freeport terus menyediakan tembaga ke berbagai perusahaan pengolahan lokal.
Lebih dari 100 perusahaan tambang terpaksa mengurangi atau menutup operasi mereka karena situasi yang tidak pasti. Bersama Freeport perusahaan tambang Indonesia PT. Antam juga menghentikan ekspor bijih tembaga sejak beberapa hari lalu, demikian pernyataan sekretaris perusahaan Tri Hartono.
Jalur hukum dan demonstrasi
Asosiasi Pengusaha Tambang Mineral Indonesia mengatakan mereka berencana mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah ini melalui Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.
Ribuan pekerja tambang sudah dipecat menyusul larangan pemerintah tersebut yang menyebabkan merebaknya protes di Jakarta.
“Kami menyerukan kepada semua pekerja tambang untuk siap turun ke jalan dan mengepung istana presiden jika pemerintah terus maju memberlakukan aturan tersebut,“ kata Juan Forti Silalahi kepala Serikat Pekerja Tambang Nasional. Kepolisian dilaporkan telah bersiaga mengantisipasi seruan tersebut.
Sumber: http://www.dw.de
Analisis Dampak Larangan Eksport Mineral Mentah (Pdf)
Analisis Dampak Larangan Eksport Mineral Mentah (Pdf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar