. Menilai Vonis Joko Susilo

Menilai Vonis Joko Susilo


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 3 September 2013 menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Djoko Susilo terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).  Sidang putusan hukum itu dipimpin oleh hakim ketua Suhartoyo dengan hakim anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo, keputusan itu terlihat setengah hati dan tak memberi efek jera bagi para koruptor.


Vonis ini jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan tim jaksa KPK yang menuntut Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, senilai Rp32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta pula agar dalam putusannya majelis hakim Tipikor menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik.

Selain itu, Djoko pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pada kurun waktu 2003-2010 dan 2010-2012. Perbuatan itu dilakukan Djoko dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas.

Secara konstruksi hukum, tim jaksa KPK dengan majelis hakim sependapat tetapi soal pidana yang dijatuhkan ada perbedaan pendapat anatra tim jaksa KPK dan majelis hakim. Yang saya pertanyakan, mengapa majelis hakim tidak memvonis Djoko untuk mengembalikan uang hasil keuntungan dari proyek simulator SIM sebesar Rp 32 miliar?

Melihat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, apakah ini sudah sepadan dengan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo? Saya rasa masih jauh panggang dari api. Jika vonis yang dijatuhkan terlalu ringan, maka koruptor akan tetap terus bermunculan di negeri ini. Lalu, mau sampai kapan negeri ini bisa bertahan jika terus digerogoti oleh para koruptor? Tanpa adanya vonis yang tegas dan berat, negeri ini tidak lama lagi akan bangkrut.

Pendapat ini bukan untuk mengadili putusan hakim tapi sebagai warga sah-sah saja untuk menghitung jatuhnya sebuah putusan hakim. Hakim memang harus berani memutus dan mengadili seorang jenderal, tapi keputusan ini tampak setengah hati. Hal ini, tampak dari putusan hakim yang tidak maksimal. "Keberanian mengadili seorang jenderal ini baik, soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi. 

Pengembalian Aset Milik Joko Susilo
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebalumnya menyita sekitar 51 aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Irjen Djoko Susilo, Selasa 3 September 2013 karena dinilai berasal dari tindak pidana korupsi. Namun, hakim juga mengembalikan beberapa aset yang dinilai tak terkait korupsi atau sebab lain.

Dalam sidang pembacaan vonis korupsi dugaan Hakim Anggota Anwar menjabarkan aset-aset yang sebelumnya diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan joko Susilo. KPK pun sempat menyita aset ini.

Ini daftar aset yang dikembalikan hakim:
  1. Sebidang tanah dan bangunan di jalan Cendrawasih Emas Blok A-9 nomor 1 RT 002/01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan ini atas nama Bun Yani. Majelis Hakim Tipikor menilai, tanah ini dibeli tahun 2001. Sementara Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang baru lahir tahun 2002. Untuk itu, barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi.
  2. Satu unit mobil Toyota Avanza warna metalik dengan nomor polisi B 197 SW. Dalam faktur asli, mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Mobil dikembalikan kepada yang bersangkutan."
  3. Satu mobil Avanza dengan nomor polisi B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan 1 buah anak kunci. Ini pun dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...