. Mengenal Cybercrime

Mengenal Cybercrime

cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer (Cyberspace) sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. 


Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. 

Jenis-jenis Cybercrime 
Berdasarkan Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari:
  1. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
  2. Melakukan akses tidak sah 
  3. Intersepsi secara tidak sah
  4. Menggangu data Mengganggu pada sistem
  5. Menyalahgunakan alat
    Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer
  6. Pemalsuan melalui komputer
  7. Penipuan melalui komputer
    Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
    Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak
  8. Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait

Kejahatan Penipuan (Fraud)

Kejahatan penipuan menjadi trend bagi beberapa kalangan pengguna jasa internet. seperti: DALnet, UnderNet dan Efnet banyak dikunjungi orang dari seluruh dunia untuk mencari kartu-kartu kredit bajakan dengan harapan dapat digunakan sebagai alat pembayaran ketika mereka berbelanja lewat Internet. Dalam dunia Internet, kegiatan ilegal tersebut dikenal dengan istilah carding, sedangkan orang yang membajak kartu kredit disebut sebagai carder atau frauder. Modus Kejahatan Kartu Kredit (Carding) umumnya berupa sebagai berikut:
  1. Mendapatkan nomor kartu kredit (CC) dari tamu hotel.
  2. Mendapatkan nomor kartu kredit melalui kegiatan chatting di Internet.
  3. Melakukan pemesanan barang ke perusahaan di luar negeri dengan menggunakan Jasa Internet.
  4. Mengambil dan memanipulasi data di Internet.
  5. Memberikan keterangan palsu, baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang di Jasa Pengiriman (kantor pos, UPS, Fedex, DHL, TNT, dsb.).
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan darisuatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter selanjutnya barang-barang tersebut dijual. 

Cybercrime Terkait Penggunaan Komputer
Adapun kejahatan cybercrime yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan:
  1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit);
  2. Bank fraud (penipuan terhadap bank);
  3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa);
  4. Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan);
  5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer);
  6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer);
  7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer);
  8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer).
Cybercrime Isi Muatan Data
Tindak pidana yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
  1. Child pornography (pornografi anak);
  2. Infringements of copyright and related rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait);
  3. Drug traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.



Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...