Azhar Mind, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus dugaan
korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur
Jenderal Polisi Djoko Susilo, Senin (3/12/2012). Djoko yang merupakan
mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) itu ditahan di
Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur,
Jakarta Selatan.
Djoko Susilo |
Seusai diperiksa sekitar delapan jam lebih,
mantan Kepala Korlantas Polri itu keluar Gedung KPK. Djoko sempat
memberi pernyataan bahwa dirinya memang ditahan. Setelah itu, dia
langsung menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah petugas KPK.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini, merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko.
Saat itu, Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan. Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini.
Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian. Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto, serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini, merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Saat itu, KPK tidak langsung menahan Djoko.
Saat itu, Pimpinan KPK beralasan, penahanan Djoko belum diperlukan. Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih saat itu, penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini.
Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di Kepolisian. Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak rekanan, Budi Susanto, serta Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Sumber: Kompas
Alat Simulator SIM
Irjen Pol Djoko Susilo dan Sepak Terjangnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar