Alhamdulillah, Musyawarah Nasional Hisab Rukyat (Penentuan Awal Bulan
Qamariyah) Rabu 25 April 2012 di Kementerian Agama berhasil merumuskan
kesepakatan untuk mewujudkan kalender Islam tunggal dengan kriteria
bersama yang disepakati. Musyawarah yang dihadiri 60 perwakilan ormas
Islam, pondok pesantren seluruh Indonesia, dan para pakar hisab rukyat
dari instansi terkait dibuka oleh Menteri Agama (H. Suryadharma Ali) dan
ditutup oleh Wakil Menteri Agama (Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA).
Pembicara adalah MUI, perwakilan ormas Islam (NU dan Muhamadiyah), dan
pakar astronomi (ITB dan Planetarium). MUI diwakili KH. Ma’ruf Amin. NU
diwakili oleh KH. A. Ghozali Masyroeri (Lajnah Falakiyah PBNU) dan KH
Saifudin Amsir (Rois Syuriah PBNU). Muhammadiyah diwakili DR. H.M.
Ma’rifat Iman KH, MAg (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) dan
Dr. Abdul Fattah Wibisono (Ketua PP Muhammadiyah).
Ini menunjukkan
keseriusan dan komitmen bersama untuk menyelesaikan perbedaan dan
mewujudkan persatuan ummat. Diskusi berlangsung konstruktif, bukan
mencari perbedaan, tetapi mencari titik temu. NU yang cenderung
fleksibel untuk berubah mengajak untuk belajar bersama meningkatkan
kemampuan hisab rukyat. Muhammadiyah pun menawarkan opsi untuk
merumuskan kriteria penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang
disepakati seperti yang diminta dalam fatwa MUI tahun 2004. Semangat
untuk bersatu tampak jelas.
Langkah kongkret yang segera diwujudkan
adalah membentuk tim kecil kajian perumusan kriteria bersama itu,
sekaligus sebagai tindaklanjut kesepakatan NU-Muhammadiyah tahun 2007
lalu, dengan tim kajian yang lebih luas melibatkan pakar hisab-rukyat
dari ormas dan instansi lainnya. Mari kita dorong untuk mewujudkannya.
HASIL MUSYAWARAH NASIONAL HISAB RUKYAT
PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH
Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan oleh Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Dirjen Bimas
Islam bertempat di Operation Room Lantai 3 Gedung Kementerian Agama Jl.
MH. Thamrin No. 6 Jakarta, pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 M / 3
Jumadal Akhirah 1433 H, yang dihadiri oleh ulama, pakar, perwakilan
pemerintah (Kementerian Agama) dan perwakilan ormas keagamaan
menghasilkan rumusan sebagai berikut :
- Ada kesadaran bahwa keseragaman takwim Islam Indonesia (untuk penentuan awal bulan Qamariyah selain awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah) adalah sebuah kebutuhan bersama yang perwujudannya membutuhkan proses untuk mendekatkan pandangan dan metode yang bisa disepakati bersama.
- Untuk menuju kesatuan penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dibutuhkan 3 prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1) pemberian dan pengakuan otoritas kepada lembaga tertentu (MUI sejauh ini memberikan otoritas tersebut kepada Kementerian Agama RI); 2) adanya kriteria yang disepakati; dan 3) adanya wilayah pemberlakuan hukum;
- Sejauh ini belum ada kesepakatan butir kedua, yaitu mengenai kriteria awal bulan qomariyah. Untuk menuju ke sana, pihak-pihak yang hadir dalam forum setuju untuk membentuk tim kecil perumus kriteria yang terdiri dari perwakilan ahli hisab rukyat ormas dan instansi terkait, dengan difasilitasi oleh Kementerian Agama dan supervisi pimpinan ormas.
- Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, Munas ini mengamanatkan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
- Merevitalisasi badan yang selama ini menangani hisab dan rukyat (BHR) agar lebih legitimated sehingga keputusannya mempunyai daya ikat kepada ormas yang diwakilinya.
- Melakukan tindak lanjut kajian secara intensif untuk melakukan upaya pendekatan di wilayah pandangan dan metode sehingga tercapai satu kriteria bersama dengan melibatkan pakar dan fuqoha.
- Melakukan penelitian observasi hilal secara kontinyu untuk kepentingan kriteria penetapan awal bulan qomariyah.
- Mengadakan musyawarah bersama secara intensif untuk menetapkan Takwim secara musyawarah mufakat.
- Selama kesatuan takwim itu belum tercapai, semua pihak hendaknya bisa menahan diri untuk menjaga kemaslahatan umat dengan mengedepankan toleransi.
- Kepada perwakilan-perwakilan ormas diminta dapat membawa pesan upaya penyatuan Takwim Islam Indonesia ini dalam forum pengambilan keputusan hukum tertinggi di masing-masing ormas.
- Perlu memperbanyak frekuensi dialog/silaturahmi antar pimpinan/tokoh ormas yang dapat difasilitasi Kementerian Agama.
- Perlu melakukan kaderisasi bersama antar ormas untuk mendalami kompetensi Astronomi.
- Membuat kalender Islam tunggal yang disepakati antar ormas Islam.
Jakarta, 25 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar