. HASIL MUSYAWARAH NASIONAL HISAB RUKYAT PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH

HASIL MUSYAWARAH NASIONAL HISAB RUKYAT PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH

Alhamdulillah, Musyawarah Nasional Hisab Rukyat (Penentuan Awal Bulan Qamariyah) Rabu 25 April 2012 di Kementerian Agama berhasil merumuskan kesepakatan untuk mewujudkan kalender Islam tunggal dengan kriteria bersama yang disepakati. Musyawarah yang dihadiri 60 perwakilan ormas Islam, pondok pesantren seluruh Indonesia, dan para pakar hisab rukyat dari instansi terkait dibuka oleh Menteri Agama (H. Suryadharma Ali) dan ditutup oleh Wakil Menteri Agama (Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA).  

Pembicara adalah MUI, perwakilan ormas Islam (NU dan Muhamadiyah), dan pakar astronomi (ITB dan Planetarium). MUI diwakili KH. Ma’ruf Amin. NU diwakili oleh KH. A. Ghozali Masyroeri (Lajnah Falakiyah PBNU) dan KH Saifudin Amsir (Rois Syuriah PBNU). Muhammadiyah diwakili DR. H.M. Ma’rifat Iman KH, MAg (Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) dan Dr. Abdul Fattah Wibisono (Ketua PP Muhammadiyah).  
Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama untuk menyelesaikan perbedaan dan mewujudkan persatuan ummat. Diskusi berlangsung konstruktif, bukan mencari perbedaan, tetapi mencari titik temu. NU yang cenderung fleksibel untuk berubah mengajak untuk belajar bersama meningkatkan kemampuan hisab rukyat. Muhammadiyah pun menawarkan opsi untuk merumuskan kriteria penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang disepakati seperti yang diminta dalam fatwa MUI tahun 2004. Semangat untuk bersatu tampak jelas. 
Langkah kongkret yang segera diwujudkan adalah membentuk tim kecil kajian perumusan kriteria bersama itu, sekaligus sebagai tindaklanjut kesepakatan NU-Muhammadiyah tahun 2007 lalu, dengan tim kajian yang lebih luas melibatkan pakar hisab-rukyat dari ormas dan instansi lainnya. Mari kita dorong untuk mewujudkannya.
Berikut ini rumusan hasil Munas Hisab Rukyat 25 April 2012:

HASIL MUSYAWARAH NASIONAL HISAB RUKYAT
PENENTUAN AWAL BULAN QAMARIYAH
Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyat  yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Dirjen Bimas Islam bertempat di Operation Room Lantai 3 Gedung Kementerian Agama Jl. MH. Thamrin No. 6 Jakarta, pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 M / 3 Jumadal Akhirah 1433 H, yang dihadiri oleh ulama, pakar, perwakilan pemerintah (Kementerian Agama)  dan perwakilan ormas keagamaan menghasilkan rumusan sebagai berikut :
  1. Ada kesadaran bahwa keseragaman takwim Islam Indonesia (untuk penentuan awal bulan Qamariyah selain awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah)  adalah sebuah kebutuhan bersama yang perwujudannya membutuhkan proses untuk mendekatkan pandangan dan metode yang bisa disepakati bersama.
  2. Untuk menuju kesatuan penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dibutuhkan 3 prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1) pemberian dan pengakuan otoritas kepada lembaga tertentu (MUI sejauh ini memberikan otoritas tersebut kepada Kementerian Agama RI); 2) adanya kriteria yang disepakati; dan 3) adanya wilayah pemberlakuan hukum;
  3. Sejauh ini belum ada kesepakatan butir kedua, yaitu mengenai kriteria awal bulan qomariyah. Untuk menuju ke sana, pihak-pihak yang hadir dalam forum setuju untuk membentuk tim kecil perumus kriteria yang terdiri dari perwakilan ahli hisab rukyat ormas dan instansi terkait, dengan difasilitasi oleh Kementerian Agama dan supervisi pimpinan ormas.
  4. Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, Munas ini mengamanatkan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:
    • Merevitalisasi badan yang selama ini menangani hisab dan rukyat (BHR) agar lebih legitimated sehingga keputusannya mempunyai daya ikat kepada ormas yang diwakilinya.
    • Melakukan tindak lanjut kajian secara intensif untuk melakukan upaya pendekatan di wilayah pandangan dan metode sehingga tercapai satu kriteria bersama  dengan melibatkan pakar dan fuqoha.
    • Melakukan penelitian observasi hilal secara kontinyu untuk kepentingan kriteria penetapan awal bulan qomariyah.
    • Mengadakan musyawarah bersama secara intensif untuk menetapkan Takwim secara musyawarah mufakat.
  5. Selama kesatuan takwim itu belum tercapai, semua pihak hendaknya bisa menahan diri untuk menjaga kemaslahatan umat dengan mengedepankan toleransi.
  6. Kepada perwakilan-perwakilan ormas diminta dapat membawa pesan upaya penyatuan Takwim Islam Indonesia ini dalam forum pengambilan keputusan hukum tertinggi di masing-masing ormas.
  7. Perlu memperbanyak frekuensi dialog/silaturahmi antar pimpinan/tokoh ormas yang dapat difasilitasi Kementerian Agama.
  8. Perlu melakukan kaderisasi bersama antar ormas untuk mendalami kompetensi Astronomi.
  9. Membuat kalender Islam tunggal yang disepakati antar ormas Islam.
Jakarta, 25 April 2012

Tidak ada komentar:

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...