. Siap Nikah?

Siap Nikah?

Kata "NIKAH"  نكح dalam bahasa arab tersusun dari 3 huruf ن (nun=nikmat) - ك (kaf = kafah/menyeluruh)- ح ha=halal. 

Nikah berarti  kenikmatan hidup menyeluruh yang halal.  Pernikahan adalah suatu lembaga untuk mencapai tujuan  hidup penuh nikmat berdimensi menyeluruh segala aspek hidup dari dunia sampai akherat yang resmi syah menurut hukum dan diridhoi Allah. 

Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan dan keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri Manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan/ ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.

Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan yang demikian maka akan lahir keturunan secara terhormat. Jadi pernikahan bisa dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.

Seorang muslimah sholihah harus mengetahui urgensi nikah sebagai bagian dari ibadah, kematangan  pemahaman  pernikahan berarti kesiapan seorang calon istri yang bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam meniti hari-hari kehidupan berumahtangga dan kelak menjadi seorang ibu pembimbing putra-putrinya.



Pokok-pokok yang perlu dalam persiapan pernikahan antara lain:

A. MENTAL
Firman Allah dalam Alqura’an bahwa wanita yang buruk, adalah untuk laki-laki yang buruk, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan kesempurnaan ibadah yang berdimensi dunia akherat.

B. KONSEPSIONAL
Seorang mempelai perlu memahami tujuan pernikahan menurut Islam, berikut mengetahui hak dan kewajiban posisinya kedudukan seseorang dalam pernikahan sebagai suami, istri, anak dari orang tua masing-masing, menantu dari kedua mertua, sebagai orang tua dari putra-putriya serta bagian dari lingkup sosial masyarakat.

C. KEPRIBADIAN
Tiap orang mempunyai bakat karakter kepribadian khas baik yang yang positif maupun yang negatif. Sebelum mengenal calon pasangan perlu berusaha mengenal karakter dan sifat diri sendiri, selanjutnya melakukan evaluasi hal positif yang perlu dikembangkan dan memperbaiki / antisipasi karakter diri yang kurang menarik. Seseorang harus sadar betul bahwa kelak bila menikah akan berpadu dengan kepribadian sang suami yang berbeda kepribadian dengannya berikut karakter yang keluarganya yang lain pula seperti mertua, paman dan ipar. Dalam pernikahan sepasang suami istri akan langsung memegang otoritas kendali bahtera rumah-tangga dalam hal ini harus cakap pula mengatur keseimbangan antara hak/ kewajiban sosial yang mempunyai konsekuensi dan implikasi.  Seorang pasangan hidup suami/ istri awalnya orang asing yang mempunyai perbedaan latar belakang, suku, kebiasaan dan karakter yang semuanya bisa jadi sangat jauh berbeda.  Bila perbedaan tersebut tidak disikapi dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam memahami, menerima dan toleransi yang penuh, serta hindari kecenderungan mau menang sendiri. 

D. FISIK
Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.

E. MATERI
Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.

F. SOSIAL
Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis/ perjaka yang lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. 



1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

keren abis postingannya

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...