DAFTAR ISI AZHAR MIND

KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar di rumah dinasnya Kompleks Widya Chadra, Rabu 2 Oktober 2013. Sumber Tempo yang berada di tempat kejadian membenarkan soal penangkapan itu.


Penangkapan mereka terkait dugaan suap terkait sengketa Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditangkap, AM yang diketahui bernama Akil Mochtar terlihat menyesal. Ia pun menitikkan air mata.

"Tadi yang bersangkutan menangis," ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (3/10) dini hari.

KPK sudah membuntuti Akil sejak lama. Tapi baru malam ini dugaan transaksi yang dilakukan Akil bersama dengan salah satu anggota DPR Chairunnisa.

Seorang sumber lain mengatakan, Akil ditangkap bersama barang bukti tumpukan uang. "Duitnya sekarung," kata sumber lain. Saat ini, Akil sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan. Status Akil masih terperiksa. Selain Akil, KPK menangkap empat orang lainnya.

Akil diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil menjadi hakim konstitusi pada 2008. Pria kelahiran Putussibau Kalimantan Barat 18 Oktober 1960 ini sebelumnya menjadi anggota DPR dari Fraksi Golkar selama dua periode.

Dalam laman pribadinya, Akil pernah mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah Konstitusi. "Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka ini. Saya akan berada di Kuningan, di tahanan KPK," ujarnya.

Garda Keadilan Indonesia Runtuh
Sejak Mahkamah Konstitusi di lahirkan lewat UU No. 24 Tahun 2003, masyarakat mempunyai harapan besar terhadap tegaknya konstitusi di Indonesia. Selama ini produk-produk putusan MK di mata publik sangat adil dan independen. Ratusan sengketa pemilukada diselesaikan dengan putusan yang bermartabat, puluhan undang-undang yang inkonstitusional juga dibatalkan demi tegaknya konstitusi.
Masyarakat juga meyakini para hakim yang duduk di MK merupakan sosok yang punya integritas, maka dari itu MK merupakan satu-satunya lembaga hukum di Indonesia yang mempunyai putusan final dan mengikat.

MK yang selama ini menjadi salah satu Garda hukum di Indonesia bisa diruntuhkan oleh suap, maka masyarakat Indonesia hanya tinggal mempunyai KPK yang dianggap masih kredibel dibanding dengan lembaga-lembaga hukum lainnya di Indonesia.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar adalah proyeksi pemahaman. Orang paham pasti bisa komentar