Add caption |
Fenomena tren pamer foto sebagian payudara yang disebut sebagai underboob selfie, yang memperlihatkan bagian payudara yang terlihat dari bawah kerap diunggah oleh kaum perempuan di seluruh dunia melalui media sosial, tak terkecuali perempuan Thailand.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memperingatkan warga negaranya untuk tidak menggugah foto diri yang memperlihatkan bagian bawah payudara mereka. Jika mereka tetap melakukannya, maka perempuan yang unggah underboobselfie akan dihukum lima tahun penjara karena dinyatakan melanggar undang-undang dalam hal kejahatan internet.
Undang-undang yang mengatur pasal kejahatan internet di Thailand ini telah berlaku sejak tahun 2007. Yakni dengan melarang menampilkan segala materi di dunia maya yang menyebabkan keresahan di dalam negara atau menyebabkan kepanikan di kalangan publik, dan atau mengunggah data cabul ke internet yang dapat diakses oleh publik.
Kementerian Kebudayaan Thailand menyatakan dalam rilisnya, pelaku yang melanggar undang-undang negara ini akan menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, tanpa perlu mengidentifikasi data pelaku terlebih dahulu.
"Ketika seseorang mengunggah foto underboob selfie alias memperlihatkan bagian bawah payudaranya, biasanya bagian wajah mereka tidak akan terlihat," kata juru bicara dari kementerian Kebudayaan, Anandha Chouchoti. "Jadi kami tak perlu tahu siapa data diri yang ada di foto itu, jika ketahuan akan langsung ditangkap. Sebab tindakan itu akan mendorong orang lain melakukan hal yang sama.”
Oleh karena itu, Pemerintah Thailand merasa harus mengambil tindakan tegas agar kaum peermpuan Thailand tidak mudah mengikuti tren yang sedang sangat digemari di seluruh dunia itu. "Kami hanya bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak melakukan itu. Sebab jelas-jelas itu tindakan tidak tepat."
Di sisi lain, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kebudayaan Thailand ini tak lepas dari kritik sejumlah pihak yang tak setuju, terutama jika dikaitkan dengan kebebasan berekspresi.
Terlebih lagi sudah sejak lama pihak kementerian diangggap terlalu bersemangat dalam menyensor film, acara musik, tayangan televisi, dan sejumlah praktik budaya Barat dalam upaya untuk melestarikan nilai-nilai tradisional negara, yang ironisnya juga sangat terkenal di mancanegera dengan kehidupan malamnya yang tergolong sangat vulgar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar