DAFTAR ISI AZHAR MIND

Melawan Tirani Mayoritas di Parlemen

Abdillah Thoha, pendiri PAN
Ada tanda-tanda berbahaya dalam kehidupan demokrasi kita. Kedaulatan rakyat akan diganti dengan kedaulatan partai. Koalisi pendukung capres kalah Prabowo-Hatta belum ikhlas menerima kekalahannya. Kalah di Pilpres, di Mahakamah Konstitusi, dan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak menghentikan upaya mereka untuk menciptakan rambu-rambu penghalang bagi presiden terpilih Jookowi. Setelah menggolkan UU MD3 yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi, kini koalisi Merah Putih bersekongkol mengepung Jokowi-Hatta di daerah-daerah dengan skema menempatkan calon-calon kepala daerah dukungan suara mayoritas mereka di DPRD, melalui RUU Pilkada yang rencananya akan disahkan pada tanggal 25 September mendatang.

Presiden SBY dan partainya yang segera akan mengakhiri masa tugasnya sejauh ini belum mendengarkan protes banyak pihak agar pemerintah menarik diri dari pembahasan RUU tersebut. Bila berlanjut, SBY akan meninggalkan warisan (legacy) buruk berupa kerusakan pada sistem demokrasi kita. Kita diajak mundur kembali ketika kita mulai optimis atas terpilihnya beberapa tokoh muda berbakat dan berkarakter sebagai kepala daerah di berbagai kota dan kabupaten sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Benar bahwa pilkada langsung masih jauh dari sempurna dan perlu terus disemppurnakan, tetapi menghapus sistem itu dan memberikan wewenang kepada wakil rakyat di DPRD untuk menentukan kepala daerah adalah fatal. Kenapa? Karena yang disebut sebagai wakil rakyat itu pada kenyataannya adalah wakil partai politik. Karenanya yang didahulukan adalah kepentingan partai, bukan rakyat. Tidak seperti di banyak negeri lain, undang-undang kita tidak membenarkan calon independen menjadi anggota DPR. Sistem Pileg kita juga bukan sistem distrik. Dengan sistem proporsional terbuka, partailah yang berkuasa penuh menentukan siapa yang akan maju sebagai calon anggota legislatif beserta nomor urutnya. Anggota DPR harus melaksanakan kebijakan partai. Pilihan dalam voting di DPR/D ditentukan oleh partai. Yang melanggar bisa dipecat. Dengan sedikit pengecualian, sebagian besar anggota DPR tidak berani melawan kehendak partainya walaupun bertentangan dengan hati nuraninya.

Tanda-tanda juga makin jelas bahwa koalisi Merah Putih yang akan menguasai 63% kursi DPR RI nantinya akan “membalas” kekalahan mereka dalam pilpres dengan mengganjal pemerintahan baru dibawah Jokowi-JK melalui hak anggaran dan wewenangnya merancang undang-undang. Mereka tampaknya tidak akan rela melihat pemeritah baru sukses dalam melaksanakan misinya. Walaupun tidak mudah, bukan tidak mungkin mereka bahkan sudah berancang-ancang mencari jalan untuk memakzulkan pemerintahan Jokowi-JK sebelum waktunya berakhir. Semuanya ini tentunya akan buyar bila satu dua partai anggota koalisi di belakang hari keluar dari keanggotaan koalisi dan membelot ke kelompok partai pemerintah.

Inilah salah satu kelemahan sistem demokrasi perwakilan. Rakyat hanya diberikan kesempatan memilih sekali lima tahun. Partai politik bisa bersekongkol membentuk tirani mayoritas. Namun kita tidak boleh putus asa dengan menyalahkan sistem demokrasi. Betapapun demokrasi bermasalah, sistem lain jauh lebih buruk, kata Sir Wisnton Churchill. Masih ada jalan keluar. Apa itu? Monitor dan lawan bersama wakil-wakil rakyat kita bila mereka tidak berada di jalan yang benar. Jangan kita diam dan berpangku tangan.

Monitor terus dan catat posisi dan pemberian suara mereka dalam sidang-sidang DPR. Kontak “wakil-wakil” anda di DPR bila mereka menyimpang dari aspirasi rakyat. Sampaikan peringatan bahwa kita tidak akan memilih mereka atau partainya kembali bila mereka tak memenuhi tuntutan kita. Suarakan dengan keras di publik keberatan kita. Kumpulkan petisi dan lakukan demonstrasi bila perlu. Tulis surat pembaca, artikel, dan minta media masa membantu menyebarkan opini anda. Manfaatkan media sosial untuk memperluas dukungan dan menggalang solidaritas. Sampaikan argumen yang rasional, masuk akal, dan berpihak kepada kepentingan bangsa. Semuanya ini tentunya harus dilakukan dengan jalan damai dan tidak melanggar hukum dan etika.

Bila semua itu telah dilaksanakan tetapi DPR tetap bersikukuh mengesahkan RUU Pilkada atau RUU lain yang tidak berpihak kepada kepentingan nasional, masih ada jalan dengan mengambil langkah berikutnya melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi atau gugatan hukum lainnya. Dengan demikian kita telah menjadikan diri kita warga negara yang peduli dan bertanggung jawab. Sekaligus membuat kehidupan demokrasi yang tidak sempurna ini menjadi lebih hidup dan berimbang. Sebuah upaya bersama dan sungguh-sungguh diluar lembaga demokrasi resmi pasti akan membuat para pelaku politik berpikir dua kali sebelum mencoba mengambil langkah yang tidak menguntungkan masyarakat. Ujungnya, kehidupan demokrasi dan berbangsa kita menjadi lebih sehat.

Beramaan dengan itu, bila keadaan tidak berubah, pemerintah Jokowi-JK hanya akan didukung oleh kekuatan minoritas di DPR dengan jumlah kursi 37%. Keadaan ini tidak boleh dilihat sebagai masalah kecil. Upaya-upaya harus terus dilakukan untuk menarik partai anggota koalisi lawan ke kubu pemerintah tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip bernegara yang benar. Jokowi yang juga terpilih sebagai presiden antara lain berkat dukungan luas jaringan relawan, harus memelihara terus hubungan dengan mereka dan tetap menjaga semangat relawan untuk ikut menyukseskan pemerintahannya dan bersama menghilangkan rintangan yang menghadang jalannya pemerintahan.

Abdillah Toha

1 komentar:

  1. Lo kok Jokowi-Hatta Pak? emang ada koalisi antar koalisi???? wah hebatttt

    BalasHapus

Komentar adalah proyeksi pemahaman. Orang paham pasti bisa komentar