DAFTAR ISI AZHAR MIND

Charles Taylor - Penjahat Perang Liberia

Mantan Presiden Liberia Charles Taylor yang dijatuhi hukuman 50 tahun penjara segera mendekam di penjara Inggris. Taylor merupakan mantan kepala negara pertama yang divonis Pengadilan Penjahat Internasional atas dakwaan kejahatan perang dalam 68 tahun terakhir setelah Perang Dunia II tahun 1945.



Charles Taylor diseret ke Pengadilan Penjahat Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, atas sebelas dakwaan, antara lain kejahatan perang, kejahatan melawan kemanusiaan, pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk pembunuhan, kerja paksa dan perbudakan, merekrut serdadu anak-anak, dan pemerkosaan.

Charles Taylor terbukti mengobarkan perang sipil di Sierra Leone selama 11 tahun. Perang sipil ini, menurut situs Global Witness, menyebabkan sedikitnya 200.000 orang tewas, dua juta orang kehilangan tempat tinggal, dan setengah dari penduduk perempuan Sierra Leone mengalami kekerasan seksual, termasuk menjadi korban pemerkosaan dan budak seks.

Harian Inggris, The Guardian, menyebutkan, konfirmasi bahwa Charles Taylor segera menjalani masa hukumannya di penjara Inggris disampaikan Menteri Kehakiman Inggris Jeremy Wright (The Guardian, War criminal Charles Taylor to serve 50-year sentence in British prison, 10 Oktober 2013).

Pengumuman ini menyusul keputusan akhir Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone (SCSL) di Den Haag, Belanda, akhir bulan lalu. Hanya Inggris negara yang secara terbuka menawarkan diri mengakomodasi Taylor.

Tawaran Inggris itu dilakukan pada 2006 oleh Margaret Beckett (kemudian Menteri Luar Negeri) sebagai bagian dari kesepakatan diplomatik untuk menyeret Taylor ke pengadilan. Tujuh tahun terakhir, Taylor (sekarang 65 tahun) dipenjara di sebuah kota kecil di Belanda, menunggu keputusan banding pengadilan PBB.

Para pengacara Taylor menekan pengadilan agar mengizinkan mantan Presiden Liberia itu menjalani hukuman di penjara Afrika di dekat rumahnya. Namun, Jeremy Wright menegaskan, keadilan internasional merupakan kebijakan pokok luar negeri Inggris. Hal ini penting untuk mengamankan hak-hak individu dan negara serta mengamankan perdamaian dan rekonsiliasi.

Sierra Leone yang berlokasi di Afrika barat memang punya hubungan sejarah dengan Inggris. Pada abad ke-18, negeri ini merupakan koloni Inggris. Tahun 1787, kaum filantropis Inggris mendirikan permukiman di Freetown untuk memulihkan para budak. Sierra Leone merdeka tahun 1961. Sepuluh tahun kemudian, pada 1971, Sierra Leone mendeklarasikan diri sebagai republik.

Sierra Leone yang berpenduduk 5,6 juta jiwa ini hingga kini masuk kategori negara miskin, dengan pendapatan per kapita 1.400 dollar AS (data tahun 2012) atau di urutan ke-204.

Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan momen bersejarah bagi keadilan internasional. Siapa saja yang melakukan pelanggaran, tak peduli apa posisinya, mereka akan diadili dan tak punya kekebalan.

Taylor akan mendekam di penjara dengan keamanan ekstra ketat. Biaya untuk menjaga seorang tahanan di penjara Inggris rata-rata 40.000 poundsterling per tahun.

Kondisi penjara Inggris relatif lebih ketat dibandingkan dengan penjara di Scheveningen, Belanda.

Kekejaman di Sierra Leone


Taylor dianggap bertanggung jawab ”membantu dan bersekongkol” dengan Front Persatuan Revolusioner (RUF) serta faksi-faksi lainnya untuk melakukan kekejaman di Sierra Leone pada 1991 dan 2002. Konflik di Sierra Leone berdampak pada konflik di Liberia, Pantai Gading, dan Guinea.

Hakim di PBB yang mendukung Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone menemukan bukti bahwa Taylor tidak memerintahkan para pemberontak. Namun, hakim menyebutkan, Taylor menjual berlian serta memasok senjata dan pasukan untuk Front Persatuan Revolusioner Sierra Leone, yang mengobarkan perang sipil selama bertahun-tahun.

Pengadilan menyatakan, Taylor mengetahui tentang teror terhadap penduduk sipil di Sierra Leone dan tentang penjualan ”berlian berdarah” sebagai imbalan penjualan senjata sejak Agustus 1997.

Salah satu kekejaman terhadap warga sipil adalah pemenggalan anggota tubuh, yang kemudian dipamerkan di jalan umum. ”Tujuannya untuk menebar teror,” kata jaksa Richard Lussick.

”Berlian berdarah”


Perang sipil Sierra Leone pecah pada 23 Maret 1991 dan berlangsung hingga 2002. Perang terjadi ketika Front Persatuan Revolusioner dengan dukungan pasukan khusus Front Nasional yang dikomandoi Presiden Liberia Charles Taylor melakukan intervensi atas Sierra Leone dalam upaya menjatuhkan pemerintahan Joseph Momoh.

Selama tahun pertama perang itu, RUF mengendalikan wilayah Sierra Leone sebelah timur dan selatan yang kaya dengan berlian. Respons pemerintah Sierra Leone yang lamban menyebabkan militer melakukan kudeta pada April 1992. Sampai akhir 1993, tentara Sierra Leone berhasil menekan RUF hingga ke perbatasan Liberia, tetapi RUF bangkit kembali dan melanjutkan pertempuran.

Sebagai pemimpin pemberontak yang kemudian menjadi presiden, tuan tanah Charles Taylor memonopoli industri berlian di Liberia dan kemudian Sierra Leone timur. Taylor memperdagangkan berlian untuk senjata bagi Front Persatuan Revolusioner. Kelompok pemberontak ini membawa 125 juta dollar AS per tahun dari perdagangan berlian ilegal.

Global Witness menunjukkan bagaimana ”berlian berdarah” mengendalikan konflik ini. Investigasi yang dilakukan PBB tahun 2000 memastikan batu berlian diselundupkan secara sistematis keluar dari Sierra Leone timur melalui Liberia. Dari sana, berlian masuk pasar internasional.

PBB akhirnya memberlakukan sanksi terhadap berlian Liberia pada 2001, yang menyebabkan rezim Taylor beralih ke perdagangan kayu. Taylor mendirikan negara bayangan yang memotong institusi negara dan mengalihkan pendapatan perdagangan kayu ke rekening bank swasta.

Bulan-bulan berikutnya, setelah pasokan dana terputus dan kelompok pemberontak pindah ke Monrovia, Taylor melarikan diri ke Calabar, Nigeria. Dia masih terlibat dalam politik Liberia sampai akhirnya dia kabur dan tertangkap pada 29 Maret 2006. Lalu ia diadili di pengadilan internasional di Den Haag, Belanda. Taylor divonis pada April 2012.

Reaksi Uni Afrika

Vonis akhir terhadap Charles Taylor ini membuat Uni Afrika mengimbau Pengadilan Penjahat Internasional menunda kasus-kasus yang melibatkan para pemimpin Afrika. Bertemu di Addis Ababa, ibu kota Etiopia, Sabtu (12/10), pemimpin dari 54 negara meninjau ulang hubungan dengan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu (African Union accuses ICC of bias, seeks delay of cases against sitting leaders, CNN, 12 Oktober 2013)

Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dan Presiden Sudan Omar al-Bashir menghadapi dakwaan di pengadilan internasional tersebut. Keduanya didakwa melakukan kejahatan melawan kemanusiaan enam tahun silam. Wakil Presiden Kenya William Ruto dijadwalkan muncul di pengadilan bulan November mendatang.

Namun, organisasi hak asasi manusia internasional, Rights Watch, meminta pemimpin Afrika mendukung pengadilan ICC. Sebanyak 34 negara di Afrika adalah anggota ICC.

Vonis akhir terhadap Charles Taylor merupakan bukti bahwa siapa pun yang mengobarkan kejahatan perang yang menewaskan puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum, tidak peduli apakah ia seorang (mantan) kepala negara. Ke mana pun dia bersembunyi, dia akan diburu dan diseret ke pengadilan penjahat internasional.

robert adhi ksp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar adalah proyeksi pemahaman. Orang paham pasti bisa komentar