. Sidang Ahok, Penentu Status Ahok Sebagai Penista Atau Pembela Agama

Sidang Ahok, Penentu Status Ahok Sebagai Penista Atau Pembela Agama

Hari ini, Selasa (13/12/2016), sidang perdana kasus Ahok ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam tulisan saya sebelumnya, saya memprediksi yang menjadi pusat penentu status Ahok, bukan pada pasal-pasal hukum yang akan diperdebatkan, melainkan kepada tafsir Surat Al maidah 51 yang sampai saat ini masih multi tafsir. Multi tafsir karena di Indonesia, tafsir surat tersebut diartikan pemimpin daerah.
Anggap Dakwaan Tidak Jelas, Kuasa Hukum Ahok Minta Dakwaan Dibatalkan

Ahok sendiri tidak gentar menghadapi persidangan dan berharap persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dan cepat selesai. Ahok paham betul bahwa apa yang dilakukannya bukanlah menistakan Quran atau agama seperti yang dituduhkan, melainkan menistakan mereka yang membawa-bawa agama dalam politik. Ahok mengaku hal ini sudah dialami sejak tahun 2003.
Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Alquran, Alkitab, maupun kitab lainnya,” Kata Ahok.
Persoalan menista atau tidak, semua tergantung dari tafsir apa yang disepakati dalam surat Al Maidah 51. Dalam hal ini, saksi ahli tafsir akan sangat menentukan. Pihak Ahok sendiri sudah punya saksi ahli yang mumpuni dan diakui untuk memberikan tafsir Al Maidah 51. Bahkan kalau kita ingat penolakan Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. MUI pun sampai harus menyurati langsung Prof Dr Ahmad Thayyib, Grand Syaikh Al Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir, di Kairo, Senin 14 November 2016.

Pengalaman Ahok menghadapi isu politisasi agama yang dialaminya sejak dia terjun ke politik, membuatnya tidak takut menghadapi persidangan. Ahok yang 9 tahun bersekolah di sekolah Islam, punya saudara angkat muslim, membangun pesantren, mengirim umroh marbut di jakarta, dan membangun mesjid di jakarta, bukanlah sosok yang tepat dituduhkan menistakan agama islam. Bagi ahok, setiap orang harus menyeimbangkan aspek hubungan dengan Tuhan dan hubungan antarmanusia.

Hasil persidangan ini sekali lagi akan ditentukan oleh para ulama yang akan dihadirkan dalam persidangan. Hakim hanya tinggal memutuskan saja proses yang terjadi dalam persidangan. Dasar keputusan adalah tafsir Al Maidah 51. Jika kalau memang itu berkaitan dengan pemimpin daerah, maka Ahok dengan dasar yang kuat bisa ditetapkan sebagai penista agama, tetapi jika tidak, maka Ahok menjadi pembela agama karena benar bahwa yang lain telah membohongi banyak orang pakai surat Al Maidah 51.

Karena itu, saya berharap sidang ini ditayangkan live supaya kita bisa menyaksikan secara langsung bagaimana proses yang terjadi. kita juga bisa melihat bagaimana para ulama menyampaikan tafsir mereka terhadap surat Al maidah 51. Hal ini bisa juga menjadi edukasi kepada kita untuk memahami tafsir surat Al Maidah 51.
Saya berharap dalam persidangan ini dapat ditemui titik temu tafsir Al Maidah 51, supaya ke depan tidak lagi digunakan sebagai alat politik untuk menolak pemimpin non muslim. Karena jujur saja, dalam menentukan siapa pemimpin daerah, agama bukanlah syarat utamanya, melainkan kemampuan mengelola daerah, integritas, kejujuran, dan keluhuran untuk mengabdi. Toh, kita kan bukan sedang memilih pemimpin agama.

Semoga persidangan bisa berjalan dengan baik, lancar, dan diselesaikan secepatnya. Kehadiran massa untuk mengawal persidangan tidak boleh merusak jalannya persidangan. Biarlah persidangan berjalan dengan baik dan ijinkan para ulama menjalankan tugasnya menentukan apakah Ahok melakukan penistaan atau tidak. Tetapi melalui tulisan ini saya tegaskan, kalau Ahok bukan sedang menistakan agama, melainkan mengkritisi mereka yang menistakan agama dengan mempolitisir ayat-ayat kitab suci.

1 komentar:

FND Productions mengatakan...

saya sih sebagai rakyat cuma bisa melihat< mudah2an yang berpihak dapat menyelesaiakan dengan tuntas tanpa merugikan pihak lain.
ST3 Telkom

.

.
.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...